Jumat, 14 November 2014

ANGGARAN DASAR IKATAN MAHASISWA ILMU KOMUNIKASI STPMD “APMD”



MUKADDIMAH
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dengan didasari oleh keinginan turut sertanya mahasiswa Ilmu Komunikasi untuk mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat dan perlunya suatu wadah sebagai perwujudan rasa kebersamaan diantara para mahasiswa, maka organisasi Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (IMAKO) dinyatakan sebagai satu-satunya wadah yang mempersatukan seluruh mahasiswa Ilmu Komunikasi STPMD”APMD”
Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (IMAKO) merupakan organisasi kemahasiswaan dengan kerjasama yang proaktif, terarah, bervisi ke depan dan berdayaguna untuk menampung aspirasi mahasiswa Ilmu Komunikasi dalam kajian Ilmu Komunikasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat guna menunjang pembangunan nasional khususnya dalam bidang komunikasi.
Dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta didorong niat suci untuk meningkatkan peran serta mahasiswa dalam kajian teoritis dan praktis Ilmu Komunikasi sebagai bagian dari komunikasi nasional dan internasional, maka organisasi ini dimaksudkan sebagai sarana pertukaran informasi, pengembangan daya nalar dan ajang kreasi mahasiswa dalam mencermati dan menyikapi fenomena aktual yang terjadi dalam masyarakat.
Sadar dan yakin akan potensi yang dimiliki, IMAKO bertekad untuk turut menyumbangkan kemampuan secara optimal demi tercapainya tujuan pembangunan nasional dan berupaya menumbuhkembangkan dinamika komunikasi yang merata ke seluruh lapisan masyarakat.


 BAB I
NAMA, WAKTU, STATUS, DAN TEMPAT PENDIRIAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi, disingkat IMAKO.
Pasal 2
Waktu
IMAKO didirikan atas kesepakatan pada pertemuan antar mahasiswa ilmu komunikasi Se-STPMD “APMD” Yogyakarta, pada tanggal 16 November 1986, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Status
IMAKO berstatus sebagai wadah penampung aspirasi dan  pemersatu mahasiswa ilmu komunikasi STPMD”APMD”
Pasal 4
Tempat Pendirian dan Kedudukan
  1. IMAKO didirikan di KAMPUS STPMD”APMD”
  2. IMAKO berkedudukan di Negara kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 5
Azas
IMAKO berazaskan Pancasila


Pasal 6
Landasan
 Ideologi                        : Pancasila.
Konstitusional                : UUD 1945.
Operasional                    : Tri Darma Perguruan Tinggi.
AD/ART IMAKO.

BAB III
FUNGSI, TUJUAN, DAN SIFAT
Pasal 7
Fungsi
IMAKO berfungsi sebagai wadah untuk berkreasi dan mempererat persaudaraan antara mahasiswa Ilmu Komunikasi Se-STPMD”APMD”

Pasal 8
Tujuan
IMAKO bertujuan untuk :
  1. Mewujudkan mahasiswa Ilmu Komunikasi yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan memiliki intelektual serta kritis terhadap permasalahan sosial khususnya di bidang Ilmu Komunikasi.
  2. Mewujudkan mahasiswa Ilmu Komunikasi yang mampu berkompetisi dalam dunia profesional.
  3. Berperan serta mewujudkan masyarakat yang cerdas, kritis, dan mandiri melalui keilmuan komunikasi.

Pasal 9
Sifat
IMAKO bersifat independen dan demokratis.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 10
Perangkat Organisasi
Perangkat organisasi IMAKO terdiri dari:
  1. Perangkat Kekuasaan
a.       Musta IMAKO.
  1. musker IMAKO
  2. AD/ART.
  1. Perangkat Kepemimpinan
a.       BPAM (Badan Penampung Aspirasi Mahasiswa)
b.      Ketua IMAKO
c.       Wakil Ketua Imako
d.      Sekretaris Imako
e.       Bendahara
f.       Koordinator divisi

3.      Perangkat keanggotaan
 Seluruh mahasiswa Ilmu Komunikasi yang masih terdaftar di STPMD “APMD” menjadi perangkat keanggotaan Imako.


Pasal 11
Musta IMAKO
Ayat 1
Musyawarah Anggota adalah forum kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
Ayat 2
Musyawarah anggota IMAKO diselenggarakan setiap 1 tahun sekali.


Pasal 16
Musyawarah Kerja IMAKO
Ayat 1
Musyawarah kerja IMAKO dilaksanakan atas dasar keperluan organisasi dalam rangka menyusun rancangan program kerja IMAKO dalam jangka waktu tertentu.
Ayat 2
Musyawarah kerja  mempunyai kedudukan dan kekuasaan yang sama dengan musyawarah Anggota

Pasal 17
BPAM ( Badan Penampung Aspirasi Mahasiswa)
Ayat 1
BPAM ( Badan Penampung Aspirasi Mahasiswa) adalah dewan yang menjalankan fungsi penampung aspirasi mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi ( IMAKO). 

Ayat 2
STRUKTUR BADAN PENAMPUNG ASPIRASI MAHASISWA
Struktur BPAM terdiri dari :
  1. Ketua
  2. Wakil ketua 1
  3. Wakil Ketua 2

Pasal 18
Kepengurusan IMAKO
Ayat 1
Pengurus Imako (PI)  adalah pelaksana organisasi ditingkat Kampus


Ayat 2
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
1. Ketua Umum
2. Wakil Ketua
3.Sekretaris
4.Bedahara Umum
5. Koordinator Divisi
6. Anggota IMAKO
BAB V
POLA KOMUNIKASI
Pasal 19
Pola Komunikasi
Pola komunikasi terdiri dari pola koordinasi dan pola instruksi.


BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 20
Keanggotaan
Ayat 1
IMAKO beranggotakan mahasiswa yang tercatat sebagai mahasiswa Ilmu komunikasi di STPMD”APMD”
Ayat 2
Anggota IMAKO terdiri dari anggota biasa dan aktif.

BAB VII
SUMBER DANA
Pasal 21
Keuangan IMAKO diperoleh dari :
  1. Iuran anggota.
  2. LEMBAGA KAMPUS
  3. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
­­­­­
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 22
Atribut
Segala bentuk atribut organisasi ditetapkan dalam Musyawarah Kerja  IMAKO yang diatur dalam ART.



BAB IX
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 23
Perubahan AD/ART
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Kerja dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta penuh yang hadir. 




BAB X
PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Peralihan
Ayat 1
Hal-hal yang belum diatur dalam AD ini akan diatur dalam ART dan peraturan-peraturan lain.
Ayat 2
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

















Sidang pleno  anggaran dasar Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (IMAKO) ini ditetapkan di villa trijugo 2 pada tanggal 1 November 2014, jam 11.32 menit.


Mengetahui
Peimpinan sidang 1
Hasan Makatita




Pimpinan sidang 2                                                                               Pimpinan sidang 3

Cornelius Hutagaul                                                                           Bahruddin Salman












ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MAHASISWA ILMU KOMUNIKASI (IMAKO)

BAB I
KEORGANISASIAN
Pasal 1
BPAM (Badan Penampung Aspirasi Mahasiswa)
Ayat 1
Anggota Badan Penampung Aspirasi Mahasiswa dipilih dan disahkan di dalam Musyawarah tahunan anggota.
Ayat 2
Anggota Badan Penampung Aspirasi Mahasiswa terdiri dari 3 orang yang dipilih dalam musyawarah tahunan anggota.
Pasal 2
Kewajiban, Hak dan Wewenang
Ayat 1
Kewajiban
Badan Penampung Aspirasi Mahasiswa memiliki kewajiban :
  1. Mengawasi penyelenggaraan Musyawarah kerja
  2. Mengawasi pelaksanaan AD/ART dan GBHO.
  3. Penampung aspirasi mahasiswa IMAKO
  4. Mengawal LPJ Pengurus.
Ayat 2
Hak dan Wewenang
Badan Penampung Aspirasi Mahasiswa memiliki hak dan wewenang:
  1. Memberikan saran kepada Pengurus IMAKO dalam pelaksanaan AD/ART, GBHO dan program kerja.
  2. Menerima hasil evaluasi pelaksanaan program kerja per 6 bulan sekali secara tertulis.
  3. Memberikan rekomendasi kepada pengurus imako untuk Memberikan peringatan kepada anggota yang melanggar AD-ART
  4. Menentukan hal-hal diluar musyawarah kerja yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
  5. Menindaklanjuti segala bentuk penyalahgunaan AD/ART dan GBHO.



BAB III
KESEKRETARIATAN
Pasal 3
Ayat 1
Sekretariat Pusat IMAKO berada di Kampus STPMD “APMD” Yogyakarta.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Definisi Anggota
Ayat 1
Anggota IMAKO adalah seluruh mahasiswa Ilmu Komunikasi di KAMPUS STPMD”APMD”
Ayat 2
Syarat-Syarat Anggota IMAKO
  1. Terdaftar sebagai mahasiswa Ilmu Komunikasi.
  2. Mahasiswa yang telah mengikuti Malam Keakraban (MAKRAB)
Ayat 3
1.      Anggota aktif adalah mahasiswa Ilmu Komunikasi yang aktif mengikuti kegiatan IMAKO dan sudah mengikuti makrab
2.      Anggota Imako biasa adalah mahasiswa yang belum mengikuti MAKRAB


Pasal 5
Hak dan Kewajiban Anggota
Ayat 1
Hak anggota biasa:
  1. Berhak mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh IMAKO.
Ayat 2
Hak dan kewajiban anggota aktif:
  1. Wajib menjunjung tinggi nama dan kehormatan IMAKO.
  2. Wajib menaati AD/ART dan peraturan lainnya.
  3. Wajib berpartisipasi aktif dalam kegiatan IMAKO.
  4. Berhak mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh IMAKO.
  5. Berhak menyatakan pendapat dalam bentuk kritik, usul dan saran baik secara lisan maupun tertulis pada IMAKO yang bersifat membangun.
  6. Berhak memilih dan dipilih dalam musyawarah IMAKO.
  7. Anggota berhak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).
  8. Berhak menjadi peserta dalam Musyawarah IMAKO.
  9. Berhak mendapat pembelaan dari organisasi.

Pasal 6
Keanggotaan Berakhir
Keanggotaan berakhir bilamana:
  1. Meninggal dunia.
  2. Mengundurkan diri atas kehendak sendiri secara tertulis dan diketahui oleh Pengurus.
  3. Telah menyelesaikan masa studi di STPMD “ APMD” yogyakarta.
  4. Hilang ingatan.






BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA IMAKO 
Pasal 7
Musyawarah dan Rapat Kerja IMAKO terdiri dari:
  1. Musyawarah Anggota
  2. Musyawarah Kerja
  3. Rapat Rutin Pengurus Imako
Pasal 8
Pengambilan Keputusan
Ayat 1
Keputusan IMAKO diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ayat 2
Apabila tidak mencapai mufakat maka dilakukan penundaan selama 2×5 menit untuk dilakukan lobi.
Ayat 3
Jika keputusan tidak menemukan mufakat, maka akan dilakukan lobi kembali selama 2×10 menit dan apabila masih tidak tercapai mufakat maka akan dilakukan voting dengan cara:
  1. Keputusan sah apabila disetujui suara terbanyak.

Pasal 9
Quorum
Ayat 1
Musyawarah Kerja sah jika dihadiri oleh minimal 2/3 dari Anggota IMAKO yang tergabung dalam keanggotaan IMAKO.
Ayat 2
Sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak tercapai maka Musyawarah Kerja dapat dilaksanakan apabila disepakati oleh minimal 2/3 anggota yang hadir.

Pasal 10
Kewenangan Musyawarah Kerja
Musyawarah Kerja
  1. Menetapkan AD/ART, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan peraturan-peraturan lainnya.
  2. Meminta, mengevaluasi dan mengesahkan pertanggung jawaban.
  3. Menetapkan rekomendasi-rekomendasi yang diajukan.

Pasal 11
Penyelenggaraan Musyawarah Kerja (Musker)
Ayat 1
Musyawarah Kerja (MUSKER) diselenggarakan oleh Pengurus IMAKOyang telah ditetapkan dalam musyawarah anggota.
Ayat 2
Penyelenggara Musyawarah Kerja (MUSKER) bertugas mempersiapkan, mengatur kelancaran pelaksanaan, memimpin, mencatat dan menertibkan keputusan-keputusan Musyawarah Kerja (MUSKER)

BAB VI
ATRIBUT IMAKO
Pasal 12
Atribut
Ayat 1
Atribut IMAKO adalah tanda kebesaran organisasi IMAKO.
Ayat 2
Atribut IMAKO terdiri dari:
  1. Logo
  2. Bendera
  3. Kartu Tanda Anggota (KTA)
  4. Baju Kebesaran ImaKo
Ayat 3
Pengesahan atribut ditetapkan dalam Musyawarah Kerja  (MUSKER)


BAB VII
PENUTUP

Pasal 13
Penutup
Ayat 1
Anggota aktif Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (IMAKO) dianggap telah mengerti isi ART Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (IMAKO).
Ayat 2
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur kemudian melalui mekanisme peninjauan kembali .
Ayat 3
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.










Sidang pleno  anggaran dasar Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (IMAKO) ini ditetapkan di villa trijugo 2 pada tanggal 2 November 2014, jam 02.17 menit.



Mengetahui
Peimpinan sidang 1




Hasan Makatita




Pimpinan sidang 2                                                                               Pimpinan sidang 3

Cornelius Hutagaul                                                                           Bahruddin Salman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome In Blogging Is My Life

Contoh Sliding Login Dengan JQuery

Disamping ini adalah contoh Sliding Login menggunakan JQuery. Login Form Disamping hanya Contoh dan tidak dapat digunakan layaknya Login Form FB, Karena Blog ini terbuka untuk umum tanpa perlu mendaftar menjadi Member

Tutorial Blog

Untuk membuatnya Silahkan : Klik Disini

Member Login

Lost your password?

Not a member yet? Sign Up!