MUKADDIMAH
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dengan didasari oleh keinginan turut
sertanya mahasiswa Ilmu Komunikasi untuk mendarmabaktikan dirinya kepada
masyarakat dan perlunya suatu wadah sebagai perwujudan rasa kebersamaan
diantara para mahasiswa, maka organisasi Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi
(IMAKO) dinyatakan sebagai satu-satunya wadah yang mempersatukan seluruh
mahasiswa Ilmu Komunikasi STPMD”APMD”
Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (IMAKO) merupakan organisasi kemahasiswaan
dengan kerjasama yang proaktif, terarah, bervisi ke depan dan berdayaguna untuk
menampung aspirasi mahasiswa Ilmu Komunikasi dalam kajian Ilmu Komunikasi,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat guna menunjang pembangunan
nasional khususnya dalam bidang komunikasi.
Dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta didorong niat suci untuk
meningkatkan peran serta mahasiswa dalam kajian teoritis dan praktis Ilmu
Komunikasi sebagai bagian dari komunikasi nasional dan internasional, maka
organisasi ini dimaksudkan sebagai sarana pertukaran informasi, pengembangan
daya nalar dan ajang kreasi mahasiswa dalam mencermati dan menyikapi fenomena
aktual yang terjadi dalam masyarakat.
Sadar dan yakin akan potensi yang dimiliki, IMAKO bertekad untuk turut
menyumbangkan kemampuan secara optimal demi tercapainya tujuan pembangunan
nasional dan berupaya menumbuhkembangkan dinamika komunikasi yang merata ke
seluruh lapisan masyarakat.
BAB I
NAMA, WAKTU,
STATUS, DAN TEMPAT PENDIRIAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Ilmu
Komunikasi, disingkat IMAKO.
Pasal 2
Waktu
IMAKO didirikan atas kesepakatan pada pertemuan antar mahasiswa ilmu komunikasi
Se-STPMD “APMD” Yogyakarta, pada tanggal 16 November 1986, untuk jangka waktu
yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Status
IMAKO berstatus sebagai wadah penampung aspirasi
dan pemersatu mahasiswa ilmu komunikasi
STPMD”APMD”
Pasal 4
Tempat Pendirian
dan Kedudukan
- IMAKO didirikan di KAMPUS STPMD”APMD”
- IMAKO berkedudukan di Negara kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
AZAS DAN
LANDASAN
Pasal 5
Azas
IMAKO berazaskan
Pancasila
Pasal 6
Landasan
Ideologi : Pancasila.
Konstitusional : UUD 1945.
Operasional : Tri Darma Perguruan Tinggi.
AD/ART IMAKO.
BAB III
FUNGSI, TUJUAN,
DAN SIFAT
Pasal 7
Fungsi
IMAKO berfungsi sebagai wadah untuk berkreasi dan
mempererat persaudaraan antara mahasiswa Ilmu Komunikasi Se-STPMD”APMD”
Pasal 8
Tujuan
IMAKO bertujuan untuk :
- Mewujudkan mahasiswa Ilmu Komunikasi yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan memiliki intelektual serta kritis terhadap permasalahan sosial khususnya di bidang Ilmu Komunikasi.
- Mewujudkan mahasiswa Ilmu Komunikasi yang mampu berkompetisi dalam dunia profesional.
- Berperan serta mewujudkan masyarakat yang cerdas, kritis, dan mandiri melalui keilmuan komunikasi.
Pasal 9
Sifat
IMAKO bersifat
independen dan demokratis.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 10
Perangkat
Organisasi
Perangkat organisasi IMAKO terdiri dari:
- Perangkat Kekuasaan
a.
Musta IMAKO.
- musker IMAKO
- AD/ART.
- Perangkat Kepemimpinan
a.
BPAM (Badan Penampung Aspirasi Mahasiswa)
b.
Ketua IMAKO
c.
Wakil Ketua Imako
d.
Sekretaris Imako
e.
Bendahara
f.
Koordinator divisi
3.
Perangkat keanggotaan
Seluruh
mahasiswa Ilmu Komunikasi yang masih terdaftar di STPMD “APMD” menjadi perangkat
keanggotaan Imako.
Pasal 11
Musta IMAKO
Ayat 1
Musyawarah Anggota adalah forum kekuasaan tertinggi
dalam organisasi.
Ayat 2
Musyawarah anggota IMAKO diselenggarakan setiap 1 tahun
sekali.
Pasal 16
Musyawarah Kerja
IMAKO
Ayat 1
Musyawarah kerja IMAKO dilaksanakan atas dasar
keperluan organisasi dalam rangka menyusun rancangan program kerja IMAKO dalam
jangka waktu tertentu.
Ayat 2
Musyawarah kerja
mempunyai kedudukan dan kekuasaan yang sama dengan musyawarah Anggota
Pasal 17
BPAM ( Badan
Penampung Aspirasi Mahasiswa)
Ayat 1
BPAM ( Badan Penampung
Aspirasi Mahasiswa) adalah dewan yang menjalankan fungsi penampung
aspirasi mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi ( IMAKO).
Ayat 2
STRUKTUR BADAN
PENAMPUNG ASPIRASI MAHASISWA
Struktur BPAM terdiri dari :
- Ketua
- Wakil ketua 1
- Wakil Ketua 2
Pasal 18
Kepengurusan
IMAKO
Ayat 1
Pengurus Imako (PI)
adalah pelaksana organisasi ditingkat Kampus
Ayat 2
Struktur
Organisasi
Struktur Organisasi
1. Ketua Umum
2. Wakil Ketua
3.Sekretaris
4.Bedahara Umum
5. Koordinator Divisi
6. Anggota IMAKO
BAB V
POLA KOMUNIKASI
Pasal 19
Pola Komunikasi
Pola komunikasi terdiri dari pola koordinasi dan pola
instruksi.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 20
Keanggotaan
Ayat 1
IMAKO beranggotakan mahasiswa yang tercatat sebagai
mahasiswa Ilmu komunikasi di STPMD”APMD”
Ayat 2
Anggota IMAKO terdiri dari anggota biasa dan aktif.
BAB VII
SUMBER DANA
Pasal 21
Keuangan IMAKO diperoleh dari :
- Iuran anggota.
- LEMBAGA KAMPUS
- Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 22
Atribut
Segala bentuk atribut organisasi ditetapkan dalam
Musyawarah Kerja IMAKO yang diatur dalam
ART.
BAB IX
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 23
Perubahan AD/ART
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan melalui
Musyawarah Kerja dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta penuh yang
hadir.
BAB X
PENUTUP
Pasal 24
Peraturan
Peralihan
Ayat 1
Hal-hal yang belum diatur dalam AD ini akan diatur
dalam ART dan peraturan-peraturan lain.
Ayat 2
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Sidang
pleno anggaran dasar Ikatan Mahasiswa
Ilmu Komunikasi (IMAKO) ini ditetapkan di villa trijugo 2 pada tanggal 1
November 2014, jam 11.32 menit.
Mengetahui
Peimpinan sidang
1
Hasan Makatita
Pimpinan sidang 2 Pimpinan
sidang 3
Cornelius Hutagaul Bahruddin
Salman
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
IKATAN MAHASISWA
ILMU KOMUNIKASI (IMAKO)
BAB I
KEORGANISASIAN
Pasal 1
BPAM (Badan
Penampung Aspirasi Mahasiswa)
Ayat 1
Anggota Badan Penampung Aspirasi Mahasiswa dipilih dan disahkan di dalam Musyawarah tahunan anggota.
Ayat 2
Anggota Badan Penampung
Aspirasi Mahasiswa terdiri dari 3 orang yang dipilih dalam musyawarah
tahunan anggota.
Pasal 2
Kewajiban, Hak
dan Wewenang
Ayat 1
Kewajiban
Badan Penampung Aspirasi Mahasiswa memiliki kewajiban :
- Mengawasi penyelenggaraan Musyawarah kerja
- Mengawasi pelaksanaan AD/ART dan GBHO.
- Penampung aspirasi mahasiswa IMAKO
- Mengawal LPJ Pengurus.
Ayat 2
Hak dan Wewenang
Badan Penampung Aspirasi Mahasiswa memiliki hak dan wewenang:
- Memberikan saran kepada Pengurus IMAKO dalam pelaksanaan AD/ART, GBHO dan program kerja.
- Menerima hasil evaluasi pelaksanaan program kerja per 6 bulan sekali secara tertulis.
- Memberikan rekomendasi kepada pengurus imako untuk Memberikan peringatan kepada anggota yang melanggar AD-ART
- Menentukan hal-hal diluar musyawarah kerja yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
- Menindaklanjuti segala bentuk penyalahgunaan AD/ART dan GBHO.
BAB III
KESEKRETARIATAN
Pasal 3
Ayat 1
Sekretariat Pusat IMAKO berada di Kampus STPMD “APMD”
Yogyakarta.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Pasal 4
Definisi Anggota
Ayat 1
Anggota IMAKO adalah seluruh mahasiswa Ilmu Komunikasi
di KAMPUS STPMD”APMD”
Ayat 2
Syarat-Syarat
Anggota IMAKO
- Terdaftar sebagai mahasiswa Ilmu Komunikasi.
- Mahasiswa yang telah mengikuti Malam Keakraban (MAKRAB)
Ayat 3
1.
Anggota aktif adalah mahasiswa Ilmu Komunikasi yang
aktif mengikuti kegiatan IMAKO dan sudah mengikuti makrab
2.
Anggota Imako biasa adalah mahasiswa yang belum
mengikuti MAKRAB
Pasal 5
Hak dan
Kewajiban Anggota
Ayat 1
Hak anggota biasa:
- Berhak mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh IMAKO.
Ayat 2
Hak dan kewajiban anggota aktif:
- Wajib menjunjung tinggi nama dan kehormatan IMAKO.
- Wajib menaati AD/ART dan peraturan lainnya.
- Wajib berpartisipasi aktif dalam kegiatan IMAKO.
- Berhak mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh IMAKO.
- Berhak menyatakan pendapat dalam bentuk kritik, usul dan saran baik secara lisan maupun tertulis pada IMAKO yang bersifat membangun.
- Berhak memilih dan dipilih dalam musyawarah IMAKO.
- Anggota berhak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).
- Berhak menjadi peserta dalam Musyawarah IMAKO.
- Berhak mendapat pembelaan dari organisasi.
Pasal 6
Keanggotaan
Berakhir
Keanggotaan berakhir bilamana:
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri atas kehendak sendiri secara tertulis dan diketahui oleh Pengurus.
- Telah menyelesaikan masa studi di STPMD “ APMD” yogyakarta.
- Hilang ingatan.
BAB V
MUSYAWARAH DAN
RAPAT KERJA IMAKO
Pasal 7
Musyawarah dan Rapat Kerja IMAKO terdiri dari:
- Musyawarah Anggota
- Musyawarah Kerja
- Rapat Rutin Pengurus Imako
Pasal 8
Pengambilan
Keputusan
Ayat 1
Keputusan IMAKO diambil berdasarkan musyawarah untuk
mencapai mufakat.
Ayat 2
Apabila tidak mencapai mufakat maka dilakukan
penundaan selama 2×5 menit untuk dilakukan lobi.
Ayat 3
Jika keputusan tidak menemukan mufakat, maka akan
dilakukan lobi kembali selama 2×10 menit dan apabila masih tidak tercapai
mufakat maka akan dilakukan voting dengan cara:
- Keputusan sah apabila disetujui suara terbanyak.
Pasal 9
Quorum
Ayat 1
Musyawarah Kerja sah jika dihadiri oleh minimal 2/3
dari Anggota IMAKO yang tergabung dalam keanggotaan IMAKO.
Ayat 2
Sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak tercapai maka
Musyawarah Kerja dapat dilaksanakan apabila disepakati oleh minimal 2/3 anggota
yang hadir.
Pasal 10
Kewenangan
Musyawarah Kerja
Musyawarah Kerja
- Menetapkan AD/ART, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan peraturan-peraturan lainnya.
- Meminta, mengevaluasi dan mengesahkan pertanggung jawaban.
- Menetapkan rekomendasi-rekomendasi yang diajukan.
Pasal 11
Penyelenggaraan
Musyawarah Kerja (Musker)
Ayat 1
Musyawarah Kerja (MUSKER) diselenggarakan oleh
Pengurus IMAKOyang telah ditetapkan dalam musyawarah anggota.
Ayat 2
Penyelenggara Musyawarah Kerja (MUSKER) bertugas
mempersiapkan, mengatur kelancaran pelaksanaan, memimpin, mencatat dan
menertibkan keputusan-keputusan Musyawarah Kerja (MUSKER)
BAB VI
ATRIBUT IMAKO
Pasal 12
Atribut
Ayat 1
Atribut IMAKO adalah tanda kebesaran organisasi IMAKO.
Ayat 2
Atribut IMAKO terdiri dari:
- Logo
- Bendera
- Kartu Tanda Anggota (KTA)
- Baju Kebesaran ImaKo
Ayat 3
Pengesahan atribut ditetapkan dalam Musyawarah
Kerja (MUSKER)
BAB VII
PENUTUP
Pasal 13
Penutup
Ayat 1
Anggota aktif Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (IMAKO)
dianggap telah mengerti isi ART Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (IMAKO).
Ayat 2
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur
kemudian melalui mekanisme peninjauan kembali .
Ayat 3
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Sidang
pleno anggaran dasar Ikatan Mahasiswa
Ilmu Komunikasi (IMAKO) ini ditetapkan di villa trijugo 2 pada tanggal 2
November 2014, jam 02.17 menit.
Mengetahui
Peimpinan sidang 1
Hasan Makatita
Pimpinan sidang 2 Pimpinan
sidang 3
Cornelius Hutagaul Bahruddin
Salman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar