TATA TERTIB MUSYWARAH KERJA
IKATAN MAHASISWA KOMUNIKASI ( IMAKO )

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Nama Kegiatan
Forum
ini bernama Musyawarah Kerja Ikatan Mahasiswa Komunikasi STPMD “APMD”
Yogyakarta periode 2011/2012
ini bernama Musyawarah Kerja Ikatan Mahasiswa Komunikasi STPMD “APMD”
Yogyakarta periode 2011/2012
Pasal 2
Dasar Kegiatan
1. SK
Ketua STPMD “APMD” No.001/KPTS-K/1994 tentang petunjuk organisasi kemahasiswaan
di STPMD “APMD” Yogyakarta
Ketua STPMD “APMD” No.001/KPTS-K/1994 tentang petunjuk organisasi kemahasiswaan
di STPMD “APMD” Yogyakarta
2. Kebutuhan
organisasi dalam memberi acuan kerja selama satu periode
organisasi dalam memberi acuan kerja selama satu periode
Pasal 3
Agenda Musyawarah Kerja
1. Serah
terima dan pelantikan pengurus IMAKO lama kepada pengurus yang baru
terima dan pelantikan pengurus IMAKO lama kepada pengurus yang baru
2. Menyusun
dan menetapkan program kerja Ikatan Mahasiswa Komunikasi periode 2011/2012
dan menetapkan program kerja Ikatan Mahasiswa Komunikasi periode 2011/2012
Pasal 4
Kedudukan Musyawarah Kerja
Musyawarah
Kerja Ikatan Mahasiswa Komunikasi merupakan pemegang kebijakan tertinggi dalam
mengesahkan dan menetapkan program kerja
Kerja Ikatan Mahasiswa Komunikasi merupakan pemegang kebijakan tertinggi dalam
mengesahkan dan menetapkan program kerja
Pasal 5
Waktu dan Tempat
1. Musyawarah
kerja yang dilaksanakan pada hari Sabtu 12 November 2011 di Wisma Kaliurang,
Sleman
kerja yang dilaksanakan pada hari Sabtu 12 November 2011 di Wisma Kaliurang,
Sleman
2. Acara
dimulai pukul 19.00 WIB
dimulai pukul 19.00 WIB
BAB II
TATA URUTAN PERSIDANGAN
Pasal 6
Tata Urutan
Sidang
di bagi menjadi : Sidang pendahuluan, Sidang Pleno dan Sidang Paripurna
di bagi menjadi : Sidang pendahuluan, Sidang Pleno dan Sidang Paripurna
Pasal 7
Materi
1. Sidang
pendahuluan membahas dan menetapkan tata tertib Musyawarah Kerja
pendahuluan membahas dan menetapkan tata tertib Musyawarah Kerja
2. Sidang
Pleno membahas dan menetapkan program kerja tiap unit
Pleno membahas dan menetapkan program kerja tiap unit
3. Sidang
Paripurna bertugas menetapkan seluruh hasil sidang
Paripurna bertugas menetapkan seluruh hasil sidang
BAB III
PIMPINAN SIDANG
1. Sidang
pendahuluan di pimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh Forum
pendahuluan di pimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh Forum
2. Sidang
Pleno dan sidang paripurna di npimpin oleh pengurus inti
Pleno dan sidang paripurna di npimpin oleh pengurus inti
Pasal 9
Tugas Pimpinan Sidang
1. Memimpin
sidang Pendahuluan, sidang Pleno dan Sidang Paripurna
sidang Pendahuluan, sidang Pleno dan Sidang Paripurna
2. Menetapkan
dan mengesahkan hasil sidang pendahuluan, dan mengesahkan hasil sidang Pleno
dan mengesahkan hasil sidang pendahuluan, dan mengesahkan hasil sidang Pleno
3. Mengambil
kebijakan yang dianggap perlu untuk kelancaran jalannya Musyawarah kerja selama
belum diatur dalam Tata tertib dan tidak
mengabaikan aspirasi peserta musyawarah kerja
kebijakan yang dianggap perlu untuk kelancaran jalannya Musyawarah kerja selama
belum diatur dalam Tata tertib dan tidak
mengabaikan aspirasi peserta musyawarah kerja
BAB IV
PESERTA MUSYAWARAH KERJA
Pasal 10
Peserta
Musyawarah kerja adalah semua pengurus dan anggota Ikatan Mahasiswa Komunikasi
serta tamu undangan
Musyawarah kerja adalah semua pengurus dan anggota Ikatan Mahasiswa Komunikasi
serta tamu undangan
Pasal 11
Peninjau
Peninjau
adalah tamu undangan yang hadir dan disetujui oleh quorum
adalah tamu undangan yang hadir dan disetujui oleh quorum
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
Hak bicara dan Hak jawab
1. Pada
Sidang Pendahuluan Sidang Pleno, Sidang Paripurna Semua peserta memiliki hak
bicara dan suara
Sidang Pendahuluan Sidang Pleno, Sidang Paripurna Semua peserta memiliki hak
bicara dan suara
2. Peninjau
hanya mempunyai hak bicara dan tidak memiliki hak suara
hanya mempunyai hak bicara dan tidak memiliki hak suara
3. Ketentuan
ayat di atas apabila mengalami jalan buntu, maka diminta pimpinan sidang atau
yang bersangkutan meminta sendiri dengan persetujuan Pimpinan sidang
ayat di atas apabila mengalami jalan buntu, maka diminta pimpinan sidang atau
yang bersangkutan meminta sendiri dengan persetujuan Pimpinan sidang
Pasal 13
Hak Interupsi
1. Meminta
penjelasan tentang masalah yang sedang dibicarakan
penjelasan tentang masalah yang sedang dibicarakan
2. Mengajukan
usulan demi pemecahan masalah yang sedang di bicarakan
usulan demi pemecahan masalah yang sedang di bicarakan
3. Mengajukan
usulan sehubungan dengan jalannya persidangan
usulan sehubungan dengan jalannya persidangan
4. Point
of Personal Prifileg ( peserta berhak mengajukan interupsi apabila hal yang
dibicarakan telah mengarah pada privacy personal peserta sidang )
of Personal Prifileg ( peserta berhak mengajukan interupsi apabila hal yang
dibicarakan telah mengarah pada privacy personal peserta sidang )
Pasal 14
Kewajiban Peserta
1. Wajib
menghormati Musyawarah kerja sebagai Forum tertinggi musyawarah untuk mufakat
menghormati Musyawarah kerja sebagai Forum tertinggi musyawarah untuk mufakat
2. Saling
menghormati dan toleransi semua peserta
menghormati dan toleransi semua peserta
3. Mengisi
daftar hadir pada setiap persidangan
daftar hadir pada setiap persidangan
4. Tidak
meninggalkan forum tanpa seijin pimpinan sidang
meninggalkan forum tanpa seijin pimpinan sidang
BAB VI
QOURUM
Pasal 15
1. Musyawarah
kerja sah dilaksanakan atau dimulai apabila semua peserta ½ + 1 dari seluruh
peserta sesuai dengan daftar hadir
kerja sah dilaksanakan atau dimulai apabila semua peserta ½ + 1 dari seluruh
peserta sesuai dengan daftar hadir
2. Bila
ayat ( 1 ) tidak terpenuhi maka sidang ditunda selama ( 10 ) menit an apabila
quorum tidak tercapai juga, maka sidang bisa dimulai dan dianggap sah
ayat ( 1 ) tidak terpenuhi maka sidang ditunda selama ( 10 ) menit an apabila
quorum tidak tercapai juga, maka sidang bisa dimulai dan dianggap sah
Pasal 16
Pengambilan Keputusan
1. Pengambilan
keputusan dengan cara musyawarah untuk mufakat
keputusan dengan cara musyawarah untuk mufakat
2. Apabila
ayat ( 1 ) tidak terpenuhi maka bisa di tempuh mekanisme lobby
ayat ( 1 ) tidak terpenuhi maka bisa di tempuh mekanisme lobby
3. Apabila
ayat ( 1 ) dan ( 2 ) tidak tercapai juga maka minimal ½ + 1 peserta yang hadir
menyatakan setuju dan apabila belum tercapai maka kesepakatan dapat di tempuh
melalui mekanisme voting
ayat ( 1 ) dan ( 2 ) tidak tercapai juga maka minimal ½ + 1 peserta yang hadir
menyatakan setuju dan apabila belum tercapai maka kesepakatan dapat di tempuh
melalui mekanisme voting
Pasal 17
1. Semua
keputusan yang telah di sepakati dapat di tinjau kembali sepanjang belum di
sahkan
keputusan yang telah di sepakati dapat di tinjau kembali sepanjang belum di
sahkan
2. Keputusan
yang telah di sahkan tidak dapat di ganggu gugat dan bersifat mengikat
yang telah di sahkan tidak dapat di ganggu gugat dan bersifat mengikat
BAB VII
PENUTUP
1. Keputusan
ini berlaku sejak di tetapkan tata tertib ini
ini berlaku sejak di tetapkan tata tertib ini
2. Hal –
hal yang belum diatur akan di tetapkan kemudian dengan kesepakatan musyawarah
hal yang belum diatur akan di tetapkan kemudian dengan kesepakatan musyawarah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar