TERDAKWA JADI HAKIM?
Pada tanggal 21 desember 2011, wakil menteri hukum dan HAM dan BNN melakukan inspeksi mendadak dilapas, medan sumatera barat. Dalam operasi yang dibilang mendadak itu menghasilkan salah seorang tahan terpaksa ditahan lagi karena menyimpan beberapa barang yang dicurigai. Tahanan yang biasa disapa mami ini ditangkat karena menjadi bandar narkoba didalam LP lapas. Barang bukti berupa uang senila 60 juta rupiah, TV, DVD player dan radio di sita pihak berwajib sebagai barang bukti. Berdasarkan pada laporan dari pihak lapas, mereka terkejut dengan kedatangan mendadak dari pihak BNN. Ini bisa dikatakan bahwa aksi dari pejabat negara ini merupakan awal yang menyenangkan dan perlu di cap jempol. Namun satu hal yang perlu dipertanyakan adalah:kenapa bandar narkoba bisa ada didalam Lembaga pemasyarakan?mengapa seorang tahanan bisa menjadi bandar narkoba?bagaimanakah narkoba bisa masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan?ini hanyalah salah satu contoh dari jutaan contoh tentang kekurang profesionalan aparat hukum. Banyak kenyataan membuktikan bahwa para aparat hukum masih kurang efektif dalam menjalankan hukum. Seperti yang kita lihat beberapa tahun terakhir ini membuktikan bahwa hukum masih belum maksimal dan efektif. Misalnya orang yang menerima suap di tangkap dan dihukum tapi mengapa orang yang memberi suap tidak disentuh hukum?inikah yang dinamakan keadilan hukum? Mengapa orang yang mencuri motor yang harganya sekitar 15 juta di hukum penjara selama 10 tahun sedangkan korputor yang mencuri uang negara triliunan hanya di jatuhi hukuman penjara maksimal 3 tahun? Dimanakah keadilan hukum untuk warga negara?apakah bunyi”semua warga negara sama dimata hukum”hanya berbentuk formal?mengapa orang yang mencuri pulsa langsung diadili dan di jatuhi hukuman penjara minimal 7 tahun penjara, sedangkan para koruptor yang mencuri hingga triliun rupiah sangat sulit untuk mendapatkan hukuman?bahkan sampai 2 tahunpun belum mendapatkan hukuman?atau adakah kon kali kon dibalik semua ini?apapun yang terjadi hukum masalah para pejabat yang koruptor tidak akan pernah ada habisnya jika seorang terdakwa menjadi “hakim”.
Ini hanyalah tulisan reflektif untuk kita semua yang selama ini prihatin dengan masalah hukum di negara tercinta kita ini.